Pura-pura Bersihkan Parit, Parlindungan Sekap dan Kuras Harta Nenek 70 Tahun

Pura-pura Bersihkan Parit, Parlindungan Sekap dan Kuras Harta Nenek 70 Tahun


ISTANADOMINO__Jan Parlindungan Hutagaol alias Ucok (38) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, diberi hadiah timah panas.

Pasalnya Ucok yang mengaku mantan petugas kebersihan kelurahan Mandala I ini nekat merampok pemilik rumah di Jalan Selam V, Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (20/4/2018) lalu.
Dengan menggunakan kursi roda, dan memakai kaos tahanan polrestabes Medan, ia sesekali memegang kakinya yang sudah dibalut kain kasah.

Saat ditanya oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto saat paparan terkait motifnya yang nekat menyekap nenek-nenek berusia 70 tahun dengan goni di kepala korban.

Ucok mengatakan, saat itu lagi butuh uang.
"Saat itu saya berpura-pura membersihkan parit pak. Saya lihat salah satu rumah warga kosong, jadi saya masuk. Ternyata ada seorang nenek-nenek di dalam, jadi saya sekap dengan menutup kepalanya dengan goni plastik lalu mengambil dua cincin dan satu sepeda motor," ujarnya pelaku saat paparan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (5/10/2018).

Aksi kejamnya tersebut sempat viral di media sosial dengan rekaman CCTV.

Atas kejadian tersebut, pihak korban membuat pengaduan di Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi nomor : LP//789/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 21 April 2018 atas nama Pelapor Kalvin Sianturi.            AGEN POKER
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan perampokan tersebut.

"Personel Satreskrim bergerak di sekitar tempat pelaku, namun Ucok tidak ada di rumah. Petugas kami kembali melakukan penyisiran di sekitar Jalan Sisingamangaraja Medan dan menemukan pelaku," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto.

Saat akan diamankan, sambung Dadang, pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas.

"Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan SOP di bagian kaki kanan pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dadang.

Ucok disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Pura-pura Bersihkan Parit, Parlindungan Sekap dan Kuras Harta Nenek 70 Tahun Pura-pura Bersihkan Parit, Parlindungan Sekap dan Kuras Harta Nenek 70 Tahun Reviewed by viona princes on October 05, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.