Mursidi Tikam Majikan Gara-gara Tak Terima Dituduh Cabuli Anak Korban
ISTANADOMINO__Akibat tersinggung dengan perkatta sang majikan Mursisi (45) nekt menikam Bidiarto Saputra september 2018 lalu .Akibat kejadian tersebut Budi harus dilarikan kerumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Selang beberapa jam kemudian giliran Mursidi yang dibekuk unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di kawasan Perum Bukit Permata Kecamatan Lubuk Baja.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Awal Sya'ban Harahap saat dikomfirmasi sabtu (15/9/2018) siang mengatakan pelaku dibekuk setelah Yuli kakak korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
'' Pelaku penikaman sudah kita amankan beberapa jam setelah kejadian memang pelaku neklat mneikam majikannya karena tersinggung dengan kata-kata korban,'' sebut awal menerangkan.
Saat kejadian yuli yang merupakan aduk korban melihat perkelahian antar Budi dan Mursidi.
Ketika itu yuli mencoba melerai kedua orang yang bertikai ini namun apa daya yuli langsung dibentak Mursidi sambil mengarahkan pisau dapur ke arahnya
Takut dengan ancaman itu kemudian yuli lari dan masuk kedalam rumah. Namun sat ia balik Budi sudah bersimbah darah akibat tusukan di bagian dada kiri dan mata kaki '' yang bikin laporan itu yuli adik korban memang saay itu yuli mencoba melerai namun kemudian ua yang diancam pelaku setelah ia keluar lagi kakak ya sudah bersimbah darah sementara pelaku sudah meninggalkan TKP,'' sambungnya
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui kalau motif pelaku nekat menikam korban karena sakit hati dengan perkataan korban pasalnya pelaku dituduh melakukan pencabulan terhadap anak korban
'' Dia kesal dibilang seperti itu memang selama ini anak itu dekat sam pelaku dia sering minjam HP untuk main games tetapi korban malah bilang kalau anaknya dicabuli pelaku,'' sebut Awal
Terkait masalah pencabulan menurut Awal sejauh ini belum terbukti karena tidak ada saksi dan tidak cukup buktu namun bukan berarti kasus ini tidak ditangani polisi
Pelaku akan tetap diproses atas tuduhan melalukan peenganiayan mengakibatkan kematian
'' Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman7 tahun penjara,'' tambah Awal lagi.
Sementara itu keadaan korban sudah berangusr membaik nantinya polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimitai keterngan.
Mursidi Tikam Majikan Gara-gara Tak Terima Dituduh Cabuli Anak Korban
Reviewed by viona princes
on
September 15, 2018
Rating:
Reviewed by viona princes
on
September 15, 2018
Rating:

No comments: