Empat orang ditangkap karenaoplos galon kemasan dengan air sumur

Empat orang ditangkap karenaoplos galon kemasan dengan air sumur


ISTANADOMINO__Demi meraup untung besar pengusaha air minum kemasan di Tangerang nekat berbuat kriminal mereka akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran mengoplos airr minum kemasan yang di jual
Polisi dari polsek jatiuwung mengamankan empat pekerja usaha minuman kemasan oplosan yakni pemilik dan karyawan berinisial S,A,STS,J. Seorang berinisial E masih DPO.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menerangkan pengungkapan kasus minuman kemasan oplosan itu bermula dari penelusuran timnya yang curiga dengan gerak-gerik agen minuman kemasan di Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 07 RW 25, Periuk ,tangerang.
'' Pelaku memalsukan minuman air kemasan itu dengan mengisi air menggunakan air sumur;;, ucap Kapolsek jumat(28/9)
Galon yang sudah terisi air sumur akan diantar keperumahan Grden City untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh tersangka S,A dan J, Kemudian dilanjutkan pendistribusian oleh STS menggunakan mobil pickup. '' Mereka bisa produksi mulai 100 hingga 150 galon perhari,'' kata Eliantoro
Mereka menggunakan merek minuman kemasam ternama, Warga tertipu karena tuup minuman kemasan ini menggunakan merek ternama
Dari tindakan kriminal ini bisnis minuman kemasan galon oplosan itu berhasil meraup omzet hingga Rp.90 juta perbulan.Eliantoro menjelaskan yang juga membuat curiga adalah harga dari galon oplosan ini pun hanya dibanderol Rp 3.000.
'' Pemilik yang berinisial E berhasil melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk Namun empat lainnya berhasil diamankan saat hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang,'' terang Kapolsek
Akibat perbuatan para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Empat orang ditangkap karenaoplos galon kemasan dengan air sumur Empat orang ditangkap karenaoplos galon kemasan dengan air sumur Reviewed by viona princes on September 28, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.