Pelaku Penusukan di Pondok Gede Terancam Pidana Mati

Pelaku Penusukan di Pondok Gede Terancam Pidana Mati


ISTANADOMINO.NET__Bima Sodikin (25) pelaku pembunuhan Harwalis (21) dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau selama-lamnya 20 tahun penjara.
Bima duga melakukan pembunuh terhadap Harwalis (21) di jalan Cemerlang RT06/02,Kelurahan jatibening Baru, Kecamatan Poondok Gede, Kota Bekasi,Jumat 27 juli 2018 kemarin

Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari menjelaskan peristiwa pembunuhan dilakukan dipicu motif asrama cinta segitiga antar Bima lalu mantan kekasihnya Puri alias Puput (19) serta Harwalis.
Bima cemburu dan kesal kepada putri lantaran sudah memiliki pacar baru padahal didrinya tidak menginginkan putus. '' Hubungan antara Bima dan Putri sebenarnya meregang dalam arti belum ada kepastian apakah benar dinyatakan putus AGEN DOMINO antara keduabelah pihak,hanya pihak putri saja yang bilang putus tapi Bima engga mau, Namun malah Putri sudah dekat laki-laki lain yakni Harwalis'' jelas Suwari saat di Mapolsek Pondok Gede, sabtu (28/7/2018).

Bima yang terus mengahrapkan hubungan yang telah dijalankan selama tiga tahun besma Putri bisa kembali merajut dan membaik.
Namun kehendak Bima ternyata tak sejalan dengan keinginnya Putri, Putri engga berkembali dengan Bima memilih membuka lembaran baru dengan menjalin kasih dengan Harwalis,
'' Bima beranggapan Harwalis merebut pacar miliknya, Bima juga sempat menghubungi via telepon kepada supaya tidak melnjutkan hubungannya namun tidak diindahkan sampai akhirnya muncul niatan untuk melukai korban.'' jelas Suwari

Pelaku yang merupakan pedagang kue Samir menyiapkan pisau yang biasa digunakan untuk berdagang dan menjegat korban di gang dekat rumah kontrakan putri.
'' Jadi dugaan pelaku ini sudah diniatkan melakukan penusukan mangkanya dia cegat korban yang anterin Putri pulang kerumah AGEN POKER kontrakannya, ya terjadilah peristiwa itu,'' ucapnya.
Dalam posisi korban masih diatas motor pelaku menikam pada bagian dada hingga terjatuh ketanah saat itulah pelaku gelap mata terbawa emosi dan menikam korban secara membabi buta hingga tewas.

'' Awalnya pelaku hanya berniat melukai untuk membuat cacat korban tapi korban nyolot kata pelaku hingga akhirnya tersulut amarah dan melakukan penusukan secara acak dari punggung, tangan, perut, kepala hingga kaki, korban tewas ditempat,'' jelas Suwari.
Usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pulang kerumah kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi.Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku dirumah kontrakannya.
Korban yang satu itu tergeletak sudah tak bernyawa dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi.


Pelaku Penusukan di Pondok Gede Terancam Pidana Mati Pelaku Penusukan di Pondok Gede Terancam Pidana Mati Reviewed by viona princes on July 28, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.